Ijazah dan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kini menjadi sorotan setelah gugatan resmi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebanyak 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, menggugat syarat pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka meminta MK membatalkan pencalonannya dan mendiskualifikasi Gibran jika gugatan dikabulkan.
Namun, KPU membantah bahwa dokumen pendidikan Gibran bermasalah. Dalam sidang 23 September, KPU menyatakan dokumen yang diserahkan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan. KPU juga mempersoalkan waktu pengajuan gugatan yang dinilai terlambat 905 hari.
Lalu, apa sebenarnya yang dipersoalkan pemohon? Mengapa gugatan baru diajukan setelah lebih dari dua tahun? Dan bagaimana MK akan menentukan kelanjutan perkara ini?
👉 XposeServer membahas kronologi dan perkembangan terbaru gugatan ijazah Gibran. Baca selengkapnya di XposeServer.com.








